MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM

Share postingan ini

Oleh: Juskanri Sihaloho

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada nilai politik disebut dengan Pemilihan Umum (pemilu), juga disebut dengan istilah Pesta Rakyat. Pesta rakyat ini akan dilaksanakan secara serantak pada tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya nanti akan dibagi menjadi dua kali suksesi pemilihan umum yaitu : 1). Rabu 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota. 2) Rabu 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.

Secara kuantitas, pemilu serentak di tahun 2024 nanti akan memilih dan menghasilkan satu orang presiden dan satu orang wakil presiden, 580 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 152 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2.372 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, 17.510 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 38 orang Gubermur dan 38 orang Wakil Gubernur, 98 orang Wali Kota dan 98 orang Wakil Wali Kota, dan 415 orang Bupati dan 415 orang Wakil Bupati. Angka diatas merupakan angka pasti yang dihasilkan pemilu tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota) selain calon yang tidak terpilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Rangkaian tahapan untuk menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dilaksanakan oleh para penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya, demi tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Kontestasi politik pada pemilu tidak terlepas dari anekdot yaitu sebuah istilah “Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”. Dengan makna bahwa pemerintahan yang dihasilkan dalam proses demokrasi adalah pemerintahan sipil. Oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat diperlukani dalam setiap pemilu, mulai dari hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Peran hak untuk dipilih bagi masyarakat adalah melalui sarana yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Terlepas dilaksanakan pada waktu yang tidak sama, maka pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dipilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Magnet para peserta pemilu harus bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Partai Politik sebagai salaj satu pilar dalam demokrasi yang dalam kewenangannya dapat mengajukan calon eksekutif maupun calon legislatif, sangat dituntut untuk dapat menghadirkan sosok-sosok yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan Negara Ripubilk Indonesia 5 (lima) tahun kedepannya.

Peran hak untuk memilih bagi masyarakat sudah dijamin dalam hukum yang berlaku. Warga negara yang memiliki hak pilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Negara sudah memberikan hak kepada setiap warganya untuk secara Luber dapat terlibat dalam menentukan arah politik dan kebijakan negara dalam semua aspek kehidupan berbangsa melaluli pilihan politik yang diberikan dibilik bilik suara. 

Ada banyak penyebab yang mendorong partisipas aktif masyarakat dalam pemilihan umum. Beberapa penyebab paling umum meliputi : 1) Rasa kewajiban warga negara. Banyak orang percaya bahwa adalah tugas sipil mereka untuk memilih dan berpartisipasi dalam Pemilu. Sebagai pemilik suara sah, sudah menjadi tanggungjawab setiap warga negara untuk menentukan bagaimana pemerintahan mereka dijalankan yang penentuan pertanggungjawabannya diterima atau ditolak ditentukan oleh hasil evaluasi masing masing individu pemilih pada Pemilu berikutnya. 2) Keyakinan, bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan dan menentukan. Sebahagian orang percaya bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan dan menentukan hasil pemilu. Itulah kenapa mereka mendukung kandidat, selain karena alasan keyakinan juga karena alasan kepercayaan kepada kandidat yang mencerminkan atau dapat dipercaya sebagai tempat penyaluran aspirasi mereka. 3) Keinginan untuk mempengaruhi kebijakan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilu untuk mempengaruhi kebijakan. Mereka mungkin peduli dengan isu tertentu, seperti lingkungan atau pendidikan, dan mereka percaya bahwa memilih kandidat atau partai tertentu adalah cara terbaik untuk membuat suara mereka didengar terkait isu tersebut. 4) Rasa kebersamaan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilihan karena mereka merasakan kebersamaan dengan pemilih lainnya. Mereka mungkin menikmati aspek sosial dari pemungutan suara, atau mereka mungkin merasa penting untuk berdiri bersama dengan sesama warga negara untuk mendukung kandidat tertentu yang sama dengan tujuan mereka.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu serentak tahun 2024 perlu ditingkatkan. Mengingat dalam beberapa pemilu tahun tahun terakhir ini ada tren penurunan yang signifikan. Penurunan ini bisa berdampak pada legitimasi kepemimpinan dan Wakil Rakyat yang dihasilkan oleh pemilu. Maka oleh karena itu perlu ada upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu. Kita harus menyamakan tujuan bahwa pemilu adalah sarana demokrasi untuk pembangunan serta kemajuan berbangsa dan bernegara. Kita harus secara sadar dan bekerja sama untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin ada. Pilihlah calon sesuai dengan kriteriamu masing-masing, ingatlah satu suara di Tempat Pemungutan Suara,  menentukan masa depan demokrasi dan masa depan negeri ini.


Share postingan ini