PKPU dan Kesuksesan Pemilu 2024

Share postingan ini

Oleh : Juskanri Sihaloho

Pelaksanaan pesta demokrasi yang akan di gelar pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan agenda nasional dalam rangka memilih wakil rakyat di seluruh Indonesia dan di semua tingkatan, DPD RI, dan memilih presiden/wakil presiden Republik Indonesia.
Agenda demokrasi pemilihan umum yang dilakukan selama 5 tahun sekali ini, tentunya harus bisa dilaksanakan tepat waktu dan berjalan secara aman, jujur, adil, bebas dan rahasia.
Oleh karena itu, tentu harus ada pelaksana pemilu yang bertintegritas, cerdas dan sesuai dengan aturan dalam menjalankan semua tahapan demi tahapan dan berbagai persoalan yang timbul di tengah-tengah masyarakat pada pemilu 2024 nanti.
Menurut undang-undang, lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh Undang-undang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.
Selain lembaga dan orang yang menyelenggarakan pemilu, tentu harus ada juga aturan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu itu sendiri. Dalam kontek ini, penulis ingin memfokuskan tulisan ini dengan kewenangan yang diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi yang cepat dan tepat di dalam menghadapi berbagai persoalan dan hal yang belum diatur secara terperinci.
Kewenangan itu merupakan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diharapkan mampu dengan cepat mengatasi berbagi hal terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu DPR RI, DPRD Kabupaten/kota, DPD RI dan pemilihan presiden/wakil presiden RI 2024.

Apa itu PKPU ?
PKPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur secara terperinci kewenangan atau teknis penyelenggaraan pada pelaksanaan pemilu 2024. Misalnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota. Pada PKPU ini dijelaskan secara rinci bagaimana persoalan teknis, dokumen calon, tugas dan fungsi tim seleksi dan lainnya. Sehingga rekrutmen penyelenggara KPU menjadi terjamin dalam independensinya dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jika, dilihat dari PKPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, maka penyelenggara pemilu di semua tingkatan akan dapat diraih dan diseleksi sesuai dengan harapan mereka berkualitas, berintegritas, independen sebab, tim seleksi yang independent akan melakukan pemeriksaan secara administrasi dan melakukan tes wawancara kepada semua calon anggota KPU.
Demikian juga dengan contoh PKPU yang lain, juga bisa dilihat terkait dengan Tugas dan Wewenang PPK Pemilu 2024. Menurut PKPU No 8 2022 Tugas dan wewenang PPK dalam Pemilu 2024 diatur menurut PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adcoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Penggenalan Aplikasi SIAKBA. Tugas dan wewenang PPK termuat dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK, PPS dan KPPS.
Tugas PPK misalnya dapat dilihat PKPU N0 8 2022 pada Pasal 7-10. Sedangkan tugas PPS pemilu memiliki tugas dan wewenang yang juga diatur dalam PKPU yang sama tepatnya pada pasal 18, 19, 20, 21, dan 22 PKPU No.8 Tahun 2022.
Dari penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa sesungguhnya PKPU merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan dilaksanakan oleh KPU sendiri dalam rangka melaksanakan pemilu dengan jurdil dan damai.
Atau bisa juga kita lihat bentuk PKPU terbaru, terkait dengan kuota perempuan yang diwajibkan kepada seluruh partai politik pada pemilu 2024 .
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.”
Menurut penulis, PKPU No. 10 Tahun 2023 ini merupakan upaya maksimal yang dilakukan untuk menjaga dan melindungi hak- hak perempuan dalam alam demokrasi. Sehingga peran perempuan dalam berdemokrasi terjaga sesuai dengan amanat undang-undang yang sudah disepakati 30 persen.

PKPU Atasi Berbagai Persoalan
Permasalahan-permasalahan di dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada serentak pada tahun 2024 tentu akan ada di dalam pelaksanaannya. Berbagai persoalan dan tantangan tersebut dapat diantisipasi dengan adanya regulasi yang memadai agar tercipta pemilu yang rasional, manusiawi dan manajemen pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur dan adil.
Selain itu juga dapat menghindarkan penyelenggara dari beban kerja yang berlebihan sehingga terhindar dari hal-hal yang berakibat buruk bagi kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa. Pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024 tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan jika tidak dilakukan rekonstruksi (penataan ulang) dan harmonisasi regulasi. Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu, kini ada pada Peraturan KPU (PKPU).
Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut menjadi peluang bagi KPU untuk mengatur sekaligus mengantisipasi persoalan-persoalan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Meskipun demikian, berdasarkan prinsip hierarki norma hukum, tentu saja norma-norma dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan perangkat regulasi di atasnya, dalam hal ini UU Pemilu dan UU Pilkada serta undang-undang terkait lainnya.
PKPU yang akan disusun dan diundangkan haruslah memerhatikan kerangka waktu dan pembahasannya juga harus dilakukan dengan matang. Maksudnya, penetapan PKPU harus dilakukan jauh hari sebelum dimulainya tahapan, agar supaya terdapat masa waktu bagi penyelenggara untuk memahami substansi pengaturan dalam norma-norma dalam PKPU.
Internalisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) harus detail agar supaya persepsi penyelenggara benar-benar paripurna untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Di samping itu, harus terdapat waktu yang cukup untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi PKPU kepada pemilih dan peserta pemilu serta para pemangku kepentingan. Sosialisasi dan penyuluhan yang sangat terbatas, akan menyebabkan pemahaman dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tidak sama dan berpotensi akan banyak terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Pasca penetapan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, baik Pemilu Nasional maupun Pilkada 2024, maka KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak.
KPU tidak boleh lengah dalam melakukan persiapan agar Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik, dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan pilkada- pilkada sebelumnya. Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian dalam persiapan adalah regulasi sebagai guide dalam penyelenggaraannya.
Penyusunan peraturan sebagai bagian dari tahapan pemilu harus mampu menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dialami dalam pemilu dan pilkada sebelumnya. Meskipun PKPU memiliki keterbatasan karena tidak bisa mengatur hal yang telah jelas diatur oleh undang-undang, namun setidaknya terdapat peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan rekonstruksi terhadap regulasi.
Kesimpulan penulis, bahwa kewenangan yang diberikan kepada lembaga KPU untuk membuat regulasi terkait dengan pelaksanaan pemilu maupun pilkada serentak pada pemilu 2024, merupakan langkah maju dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sehingga diharapkan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan para wakil rakyat dan presiden/wakil presiden yang mampu membawa rakyat ke arah yang sejahtera, adil, dan makmur.***


Share postingan ini