BeritaBerita PopulerPolitikSumatera Utara

Usulan Deliserdang Jadi 2 Dapil Gagal

Share postingan ini

Medan, (IP)- Berdasarkan hasil Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD dan DPRD Kab/ kota, maka usulan Kabupaten Deliserdang menjadi 2 Dapil untuk Provinsi menjadi terjawab sudah. 

Sebab, di dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Kabupaten Deliserdang tetap menjadi Daerah Daerah Pemilihan Sumut 3 dengan jumlah alokasi kursi 12.

” Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari,” Demikian disampaikan Bung Jonson Sihaloho, SHi, Ketua GPK Sumut, kepada wartawan, via ponsel, di Medan, Selasa sore,  (7/2).

Jonson Sihaloho SHI menginformasikan bahwa di dalam lampiran tersebut alokasi kursi DPRD Sumut adalah 100 kursi dengan rincian yaitu, Sumatera Utara 1, mendapat alokasi 10 kursi meliputi Kota Medan A: Kec. Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur.

Sumatera Utara 2 mendapat alokasi 7 kursi yaitu Kota Medan B meliputi, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan 

Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Selayang.

Jonson yang juga merupaka  Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut melanjutkan, Sumatera Utara 3 hanya Kabupaten Deliserdang dengan mendapatkan alokasi 12 kursi DPRD Sumut.

Sedangkan Sumatera 4 adalah Kabupaten Serdang Bedagai dan Tebingtinggi, dengan alokasi 5 kursi DPRD Sumut.

Sumatera Utara 5 meliputi daerah Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai, dengan alokasi 10 kursi DPRD Sumut.

Sumatera Utara 6 meliputi Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, dengan alokasi 8 kursi DPRD Sumut.

Sumatera Utara 7 meliputi Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Kota Padang 

Sidempuan, dengan alokasi 10 kursi.

Sumatera utara 8 meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, dengan alokasi 6 kursi.

Sumatera Utara 9 meliputi Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir dan Kota Sibolga, dengan alokasi 9 kursi.

Sumatera Utara 10 meliputi, Simalungun

dan Kota Pematang Siantar, dengan alokasi 8 kursi DPRD Sumut.

Selanjutnya, Sumatera Utara 11 meliputi, Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, dengan alokasi 5 kursi.

Sumatera Utara 12 meliputi Langkat

dan Kota Binjai dengan alokasi 10 kursi.  (17)


Share postingan ini