ArtikelPendidikanPolitikSumatera Utara

Benarkah Proporsional Terbuka untuk Kemajuan Demokrasi ?

Share postingan ini

Oleh : Suasana Nikmat Ginting

Gonjang ganjing pertukaran sistim pemilu khususnya pemilihan Calon Legislatif (Caleg) di semua tingkatan masih terus hangat dibincangkan.

Sebab, persoalan issu terkait politik 2024 akan sangat ‘seksi’ untuk dibicarakan. Pembicaraan itu terjadi di semua level masyarakat baik, rakyat jelata, pengamat dan para pemain politik itu sendiri.

Pertanyaan yang sederhana adalah, mengapa issu pergantian sistim pemilu 2024 dari proporsional terbuka, menjadi proporsional terutup begitu hangat dan masih tetap ditunggu kepastiannya dari Mahkamah Konstitusi (MK), tentu semua pihak pastinya memiliki kepentingan masing-masing.

Di sini penulis hanya mencoba membawa masyarakat pembaca untuk bisa memahami secara komprehensif (pemahaman yang jelas) tentang ke dua sistim tersebut. Sehingga masyarakat akan bisa dengan benar melihat plus dan minus dari kedua sistim tertutup dan terbuka tersebut.

Satu pihak pendukung Demokrasi akan mengatakan sistim proporsional tertutup akan menghambat perjalanan demokrasi di Indonesia. Dengan argumen suara rakyat akan ditentukan oleh partai politik 2024. Karena kewenangan lebih besar kepada parpol menentukan calon wakil mereka di berbagai tingkatan baik di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan di Senayan.

Misalnya, pada saat pencalonan dengan sistim proporsional terbuka biasanya, partai politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). Sementara dengan sistim proporsional tertutup maka, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Sedangkan metode pemberian suara seperti pemilu lalu, proporsional terbuka dilakukan dengan cara pemilih memilih salah satu nama calon yang ada di kertas suara. Adapun proporsional tertutup maka, rakyat sebagai pemilih akan memilih partai politik saja.

Setelah pemilihan dilakukan tentunya masyarakat akan melihat hasil dari pemilu yang dilakukan. Apakah calon wakil rakyat yang dipilih akan masuk atau tidak.

Nah, disinilah pentingnya dan titik klimaks dari perbedaan dan berbagai komentar tentang perubahan sistim pemilu 2024.

Dengan sistim pemilihan terbuka, maka Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dari masing- masing caleg yang diajukan parpol. Setelah dipastikan siapa suara terbanyak dari masing-masing caleg dari setiap parpol, jika parpol tersebut mendapatkan kursi dari jumkah pembagian pemilih maka dipastikan KPU akan melantik caleg suara terbanyak tersebut.

Tetapi jika dengan sistim proporsional tertutup terjadi perbedaan yakni, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dari paparan di atas terlihat jelas perbedaan diantara dua sistim tersebut.

Tentu kita perlu melihat sisi kelebihan dari kedua sistim ini. Jika sistim proporsional terbuka dilakukan maka, akan mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Selain itu, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih dan kedekatan antar pemilih.

Tetapi, berdasarkan fakta dan realita yang telah terjadi sisi kekurangannya adalah, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Sehingga yang terjadi adalah budaya Wani Piro di tengah- tengah masyarakat. Rakyat yang seyogianya memilih dengan hati nurani dan didukung dengan program wakil mereka, kenyataannya menjatuhkan pilihan karena imbalan uang. Tentu ini merupakan persoalan yang harus diamputasi sehingga adigium ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’ tidak tercoreng.

Bahkan dengan sistim terbuka, para aktivis, remaja masjid ataupun tokoh pemuda dan masyarakat akan bisa dipastikan banyak yang terpental dari perebutan kekuasaan di negeri ini. Pasalnya, setiap kontestasi pemilu menuju 2024 membutuhkan modal politik yang cukup besar.

Dan itu, hanya dimiliki oleh para pemilik modal dan para cukong politik. Apakah ini yang kita inginkan pada pemilu 2024?

Semua tergantung kita sebagai pemilih. 

Bahkan pada pemilu lalu yang sudah dilakukan terjadinya kerumitan penghitungan hasil suara. Sebab, banyaknya suara yang harus diseleksi setiap caleg dari berbagai parpol yang ikut pemilu 2019 lalu. Fakta yang terjadi banyak panitia pemilu yang kelelahan dan berakibat meninggal dunia karena kelelahan.

Dan yang terakhir, sistim proporsional terbuka sangat sulit menegakkan kuota gender dan etnis. Karena ditentukan oleh suara terbanyak dari setiap caleg. Apalagi peran perempuan dalam politik masih di bawah rata rata. Sehingga persiangan selalu dimenangkan oleh laki-laki.

Setidaknya tulisan ini bisa menggambarkan sisi kelebihan dan kekurangan ke dua sistim tersebut.

Apapun keputusan MK terkait sistim pemilu 2024 adalah tetap dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tentunya pelaksanaannya juga diserahkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu yang diamanatkan undang-undang.

  • Penulis adalah Dosen STIT Alhikmah Tebingtinggi dan Alumni Doktor UIN Sumut Medan.

Share postingan ini